Islam dalam syarat-syarat tertentu memperbolehkan talak dan perceraian
istri dan suami. Dan menganggapnya tindakan yang tidak disenangi dan
dibenci. Dan dalam hadis-hadis hal itu dicela.
Imam Al-Shâdiq as berkata, “Allah mencintai rumah yang didalamnya
terdapat pengantin dan membenci rumah yang di dalamnya terjadi talak
(perceraian). Tidak ada sesuatu yang lebih dibenci oleh Allah selain
talak.”[94]
Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada sesuatu yang mubah yang lebih
dicintai oleh Allah selain nikah, dan tidak ada sesuatu yang mubah yang
lebih dibenci Allah selain talak.”[99]
Namun ada saat dimana Rasulullah justru menyuruh suami untuk menceraikan
istrinya. Hal ini pasti didasari perilaku istri yang sudah tidak sesuai
dengan syariat dan melanggar norma. Seperti apa ciri wanita yang
diperintahkan untuk diceraikan?
BACA JUGA :
No comments:
Post a Comment