Menikah dan membangun keluarga sakinah adalah dambaan setiap insan.
Namun, sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan
mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama
kepada ibundanya.
Jika seorang anak perempuan menikah, maka ia akan menjadi hak suami.
Jika seorang anak perempuan menikah, maka ia akan menjadi hak suami.
Ayah dan Ibunya tidak lagi memiliki hak atas perempuan tersebut. Namun,
bagi anak laki-laki, kewajiban berbakti kepada ibu tidak akan hilang.
Sehingga meski sudah memiliki istri Ia tetap menjadi hak Ibunya.
Mengapa adanya perbedaan hak ibu terhadap anak laki-lakinya yang telah
menikah?
Lantas bagaimana pula seharusnya anak laki-laki memperlakukan
ibunya setelah menikah, di samping tetap mewujudkan keluarga bersama
istri dan anak-anak? Simak ulasan berikut.
SELANJUTNYA...>>>
No comments:
Post a Comment